Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kota Parepare
FAQ
FAQ Disdukcapil Parepare
Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kota Parepare
Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kota Parepare membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (0421) 919-4419 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kota Parepare: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Parepare tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kota Parepare untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kota Parepare menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (0421) 919-4419 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kota Parepare, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Parepare?
Kantor Disdukcapil Kota Parepare di Jl. Pemerintahan No. 1, Parepare, Sulawesi Selatan. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kota Parepare menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?
Hubungi Kami